PENCEMARAN
PESISIR PANTAI
Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat
dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam
air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut,
dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih
dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat
seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al,
2001).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil
dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu
(kewenangan propinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi
kabupaten/kota.
Kedua definisi wilayah pesisir tersebut di atas secara
umum memberikan gambaran besar, betapa kompleksitas aktivitas ekonomi dan
ekologi terjadi di wilayah ini. Kompleksitas aktivitas ekonomi seperti
perikanan, pariwisata, pemukiman, perhubungan, dan sebagainya memberikan
tekanan yang cukup besar terhadap keberlanjutan ekologi wilayah pesisir seperti
ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Tekanan yang demikian
besar tersebut jika tidak dikelola secara baik akan menurunkan kualitas dan
kuantitas sumberdaya yang terdapat di wilayah pesisir.
B.
Permasalahan Kawasan
Pesisir dan Pantai
Kerusakan hutan mangrove, abrasi dan akresi pantai,
perubahan tataguna lahan di wilayah pesisir, intrusi air laut, dan pencemaran
air laut. Degradasi lingkungan di kawasan pesisir disebabkan oleh fenomena alam
seperti abrasi dan akresi pantai, eksploitasi sumberdaya marine yang
berlebih-lebihan, konversi lahan mangrove menjadi tambak, deplesi air tanah
tawar, dan tidak berkelanjutannya praktek pengelolaan lahan di daerah hulu DAS.
Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan
pelaku pengelolaan :
1.
Akibat adanya kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai
bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi
permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy)
terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam
menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan
keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat
‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia
internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu
lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan
sebagainya. Selain itu, proses
penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan Lingkungan ini
dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan
masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik
adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut
dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah
jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan
sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar
kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di
daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik
wilayah pesisir yang bersifat dinamis.
2.
Adanya
kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan
pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi
keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi
akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan
lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas
masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihakpihak yang
berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan.
Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position
masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan.
Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran
yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan
internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah
banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS
yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari
proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya.
3.
Adanya
kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku
pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya
perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan Lingkungan. Kegagalan
pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian
pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang
dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait
(stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan
permasalahan Lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi.
Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang
menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan.
Misalnya saja, solusi pembuatan tanggultanggul penahan abrasi yang dilakukan di
beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat
menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain
yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain
karena karakteristik wilayah pesisirdan laut yang bersifat dinamis.
C.
Penanggulangan
Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis
Masyarakat
Masyarakat
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut
perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai.
Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan
keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang
cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang,
kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya. Maka penanggulangan kerusakan
lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang
bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut
berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu
wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di
wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan
atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung
untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnyadisesuaikan dengan
kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragamaktivitas masyarakat di sekitarnya.
Pola perencanaan pengelolaan sepertiini sering dikenal dengan sebutan [[participatory
management planning]],dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang
disinkronkandengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi
sinergidiimplementasikan. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi
halkrusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaanberbasis
masyarakat.
Tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasismasyarakat
dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapatberperanserta secara
aktif dan terlibat langsung dalam upayapenanggulangan kerusakan lingkungan
lokal untuk menjamin danmenjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan
lingkungan sehinggadiharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan
yangberkesinambungan di wilayah bersangkutan.Tujuan khusus penanggulangan
Kerusakan lingkungan pesisir danlaut berbasis masyarakat dalam hal ini
dilakukan untuk:
1.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan.
2.
Meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana
penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui
bersama.
3.
Membantu
masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih
ramah lingkungan.
4.
Memberikan
pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan
kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.
Pengkajian
kelembagaan lokal ini harus didasarkan pada pertanyaan mendasar tentang
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat, seperti apakah
kelembagaan lokal tersebut sejalan dengan tujuan dari partisipasi lokal? apakah
pembuatan keputusan dilakukan secara demokratis, menjunjung tinggi persamaan
dan mempunyai peran dan kepemilikan yang seimbang ser-ta menganut konsep
keberlanjutan sumberdaya (konservatif)? Jika pertanyaanpertanyaan tersebut
tidak lengkap terjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk membuat kesepakatan
baru secara bersama yang bersifat melembaga dan atau mentransformasi
kesepakatan lokal yang telah ada. Upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan
pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam
petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP
(1997).
(1)
Persiapan
Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus
dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan
kelembagaan lokal yang ada, (ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person)
desa, dan (iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok
kerja baru.
(2)
Perencanaan
Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut
berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan
efektif, yaitu (i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai
dari luar, (ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan
masyarakat lokal, (iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat
kesiapannya, (iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka
kerja yang fleksibel bagi peng-ambilankeputusan, (vi) bersifat terpadu, dan
(vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.
(3)
Persiapan Sosial
Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh,
maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan
aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu
lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui
keuntu-ngan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang
diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk
menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam
perencanaan dan pengimplementasian rencana tersebut.
(4)
Penyadaran Masyarakat
Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran,
yaitu (i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut
serta manfaat penanggulangan Kerusakan lingkungan , (ii) penyadaran tentang
konservasi, dan (iii) penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya
penanggulangan Kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan
bijaksana.
(5)
Analisis Kebutuhan
Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah
pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii)
identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang
memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhankebutuhan yang
diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendalakendala yang dapat
menghalangi implementasi yang efektif dari rencanarencana tersebut, dan (vii)
identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan.
(6)
Pelatihan Keterampilan Dasar
Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas
upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai
perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi,
(iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan
dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial
ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan
lingkungan dan pelestarian sumberdaya.
(7)
Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara
Terpadu dan Berkelanjutan
Terdapat lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan
lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu: (i)
mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam
pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) menentukan sasaran
dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan, (iii) membantu pelaksanaan
pemetaan oleh masyarakat, (iv) mengidentifikasi aktivitas penyebab Kerusakan
lingkungan, dan (v) melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam
pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.
(8)
Pengembangan Fasilitas Sosial
Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial
ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana
yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan, penyusunan
rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat,
serta (ii) meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan
penanggulangan Kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.
(9)
Pendanaan
Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi
upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah
selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan
sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Namun
demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya
kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upayapenanggulangan dengan dana swadaya
masyarakat setempat.Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan
pencemaranlaut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapatdisesuaikan
dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakatsetempat, terlebih
bilamana di wilayah tersebut telah terdapatkelembagaan lokal yang memberikan
peran positif bagi pengelolaansumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat
sekitarnya.
D.
Rangkuman
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan
antara ekosistem darat dan laut yang
saling berinteraksi. Degradasi lingkungan dikawasan pesisir disebabkan
oleh fenomena alam seperti abrasi dan akresi pantai, eksploitasi sumberdaya
laut yang berlebih-lebihan, konversi lahan mangrove menjadi tambak, deplesi air
tanah tawar, dan tidak berkelanjutannya praktek pengelolaan lahan di daerah
hulu DAS.Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan
secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengigat bahwa subjek
dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir,
dimana mereka juga mempunyai keterantungan yang cukup tinggi terhadap
ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu
mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan
laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk
diimplementasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar