PENCEMARAN
PESISIR PANTAI
Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat
dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam
air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut,
dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih
dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat
seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al,
2001).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil
dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu
(kewenangan propinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi
kabupaten/kota.
Kedua definisi wilayah pesisir tersebut di atas secara
umum memberikan gambaran besar, betapa kompleksitas aktivitas ekonomi dan
ekologi terjadi di wilayah ini. Kompleksitas aktivitas ekonomi seperti
perikanan, pariwisata, pemukiman, perhubungan, dan sebagainya memberikan
tekanan yang cukup besar terhadap keberlanjutan ekologi wilayah pesisir seperti
ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Tekanan yang demikian
besar tersebut jika tidak dikelola secara baik akan menurunkan kualitas dan
kuantitas sumberdaya yang terdapat di wilayah pesisir.
B.
Permasalahan Kawasan
Pesisir dan Pantai
Kerusakan hutan mangrove, abrasi dan akresi pantai,
perubahan tataguna lahan di wilayah pesisir, intrusi air laut, dan pencemaran
air laut. Degradasi lingkungan di kawasan pesisir disebabkan oleh fenomena alam
seperti abrasi dan akresi pantai, eksploitasi sumberdaya marine yang
berlebih-lebihan, konversi lahan mangrove menjadi tambak, deplesi air tanah
tawar, dan tidak berkelanjutannya praktek pengelolaan lahan di daerah hulu DAS.
Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan
pelaku pengelolaan :
1.
Akibat adanya kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai
bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi
permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy)
terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam
menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan
keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat
‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia
internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu
lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan
sebagainya. Selain itu, proses
penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan Lingkungan ini
dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan
masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik
adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut
dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah
jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan
sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar
kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di
daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik
wilayah pesisir yang bersifat dinamis.
2.
Adanya
kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan
pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi
keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi
akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan
lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas
masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihakpihak yang
berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan.
Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position
masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan.
Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran
yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan
internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah
banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS
yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari
proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya.
3.
Adanya
kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku
pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya
perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan Lingkungan. Kegagalan
pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian
pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang
dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait
(stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan
permasalahan Lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi.
Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang
menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan.
Misalnya saja, solusi pembuatan tanggultanggul penahan abrasi yang dilakukan di
beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat
menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain
yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain
karena karakteristik wilayah pesisirdan laut yang bersifat dinamis.